
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab Lebong Hendrivan Aptawan saat memaparkan materi form pemutakhiran daftar pemilih
KPU LEBONG: Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah ditetapkan 43 form yang akan digunakan sebagai standar dalam menyusun daftar pemilih Pemilu 2019.
Anggota KPU Kabupaten Lebong Hendrivan Aptawan, S.Pi mengatakan, semua form itu harus familiar bagi penyelenggara pemilu. Agar tidak asing, ia meminta penyelenggara rajin membaca.
“Jangan dibaca sekali! Mabuk. Sering-sering dibaca supaya kita terbiasa dengan istilah-istilah form-nya,” pesan Hendrivan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara itu.
Hal itu disampaikan Hendrivan dalam paparan materinya tentang regulasi dan form pemutakhiran daftar pemilih dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih tingkat PPK se-Kabupaten Lebong, Selasa (3/4) di KPU Lebong.
Hendrivan menjelaskan, kegiatan coklit mensyaratkan petugas yang harus menemui langsung calon pemilih untuk memastikan data-data yang akan ditetapkan sebagai DPS hingga DPT adalah valid.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab Lebong Hendrivan Aptawan saat memaparkan materi form pemutakhiran daftar pemilih
“Bagaimana kita tahu bahwa data yang tersaji dalam form model A-KPU itu menggunakan e-KTP atau KTP nasional? Ya, dengan melihat langsung KTP calon pemilih. Minta pemilih tunjukkan KTP-nya saat coklit,” jelas Hendrivan.
Menurut Hendrivan, meski ada banyak form, sejatinya kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bisa dibagi menjadi tiga bagian utama, dimulai form AA-KPU untuk data awal yang berisi daftar pemilih by name dan addres.
Lalu form AB untuk data hasil coklit, baik perubahan, penambahan, hingga hasil rekapitulasi. Sementara form AC digunakan untuk data pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik.
“Sebagai pembeda, model form yang diikuti angka umumnya adalah untuk menyaikan hasil rekapitulasi. Sementara yang tidak diikuti angka, untuk data by name by address,” ujarnya.
Penulis: JEES