Dalam rangka memberikan kesempatan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2020, sesuai dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor :232/PP.03.2-Pu/1707/KPU-Kab/XI/2019 tentang PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, PELAKSANA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong membuka Pendaftaran untuk menjadi Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Syarat dan ketentuan dapat diunduh di link berikut.
Download Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Pemantau Pemilihan