KPU LEBONG- Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, berikut diumumkan ketentuan dan hal-hal terkait pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong dalam Pemilu Tahun 2019:
