
Nomor :453/PL.02.3-Pu/1707KPU-Kab/IX/2020
Memenuhi ketentuan Pasal 103A Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2O2O tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilitran Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tebong Nomor 2121PL.02.3-Kpt/17O7-Kab/IX/202O
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kbong Tahun 2O2O, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lebong mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong
Tahun 2O2O yang berstatus sebagai terpidana atas tindak pidana kealpaan atau alasan
politik dan Mantan Terpidana
Pengumuman dapat di Unduh diSINI