
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2OLT
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2O2O tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 212/pL.O2.3-Kpt/tZOT-Kab/IX/2O2O
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati l,ebong Tahun 2O2O, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Iebong mengumumkan Pasangan Calon Tetap Bupati dan Wakil
Bupati Lebong Tahun 2O2O