Dengan ini di informasikan kepada seluruh Masyarakat Provinsi Bengkulu, yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Perseorangan.
Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2096, berikut perubahan formulir B1.KWK Perseorangan. Sebelumnya surat Pernyataan yang lama belum merinci pekerjaan, maka di formulir yang baru ada isian pekerjaan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui pekerjaan seseorang pendukung pada saat menyatakan dukungan kepada calon Perseorangan. Sehingga menghindari kesalahan dalam verifikasi administrasi. Misalkan si A sudah pensiun dari PNS, atau anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN, tetapi di e-KTP masih tertera status pekerjaan yang lama. Nanti antara pekerjaan yang tertera di e-KTP dan usia orang yang bersangkutan dan menyatakan dukungan akan dilakukan verifikasi administrasi.
Dan diharapkan kepada suluruh jajaran penyelenggara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS tidak memberikan dukungan kepada siapapun pasangan calon perseorangan.
Dukungan yang mengikutsertakan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, serta jajaran penyelenggara maka dukungan tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Demikian informasi ini disampaikan, dan perbaikan formulir B1. KWK Perseorangan yang baru untuk dipedomani.
Terima Kasih
Untuk lebih lengkapnya, pengumuman dan rincian penambahan informasi pada formulir B.1 KWK dapat diunduh di SINI.