Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPTb) Tingkat Kabupaten Lebong Pada Pemilu Tahun 2019. Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 144/PL.0.1-SD/01/KPU/II/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Lebong diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Partai Politik, dan tamu undangan lainnya.
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebong yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut juga melakukan penyandingan data terhadap data yang ada pada aplikasi sidalih, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan validitas data yang ada.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr pada kesempatan itu menyampaikan agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu bisa mensukseskan Pemilu Serentak 2019 mendatang.
Tak hanya itu, semua stakeholder terkait serta seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
KPU Kabupaten Lebong dalam Rapat Pleno tersebut melakukan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan Rincian Jumlah DPTHP-2 sebanyak 72,225 ditambah Jumlah Pemilih yang masuk sebanyak 59 pemilih, dikurang Jumlah Pemilih Keluar Sebanyak 123 Sehingga ditetapkan Jumlah Pemilih Sebanyak 77,161.