Komisi Pemilihan Umum kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tahap kedua Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) , kegiatan ini berdasarkan Keputusan komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dandaftar Pemilih Khusus (DPK) dalam pemilu tahun 2019.
Rapat pleno dilaksanakan di Aula Hotel Asri Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lebong, Panitia Pemilihan Kecamatan, Partai Politik dan Tamu undangan Lainya.
Rapat Pleno Dptb langsung dibuka secara resmi oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr.
Setelah rapat pleno, Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dari masing-masing kecamatan oleh ketua (PPK).
Dalam rapat pleno tersebut , KPU kabupaten Lebong menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) sebagai berikut.
A. Rekapitulasi DPTB yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 52 pemilih tersebar di 29 TPS 23 Desa/Kelurahan, dan 9 Kecmatan.
- Pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 86 pemilih, tersebar di 44 TPS 36 Desa/Kelurahan, dan 10 Kecamatan
B. Penetapan DPT yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan rincianse bagai berikut.
- Pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 110 pemilih yang tersebar di 78 TPS, 53 Desa/Kelurahandan 12 kecamatan.
- Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 138 pemilih yang tersebar di 98 TPS, 63 Desa/Kelurahan, dan 12 Kecmatan.