Memasuki hari ke 6 (enam) proses sortir dan lipat surat suara, KPU Kabupaten Lebong telah menyelesaikan proses sortir dan lipat hampir 70% dari jumlah surat suara yang diterima.
Mekanisme proses sortir dan lipat surat suara ini diatur dalam keputusan KPU RI Nomor: 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupatidan Wali Kota.
Proses sortir dan lipat dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sebelum di laksanakan pelipatan, peserta selalu diperiksa terlebih dahulu kesiapan dalam proses pelipatan surat suara.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh panitia pelipatan surat suara, Komisi pemilihan umum juga memasang cctv di setiap sudut ruangan sehingga dalam proses pelipatan surat suara ini dapat terpantau dengan jelas.
Disisi lain, proses sortir dan lipat tersebut diawasi langsungo leh Bawaslu Kabupaten Lebong. Dalam hasil proses sortir lipat tersebut ditemukan sejumlah kerusakan surat suara seperti surat suara sobek, Kotor, dan lainnya.