Tugas dan Kewenangan Sekretariat KPU
Tugas dan Kewenangan Sekretariat KPU
Berdasarkan kententuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk profil Sekretariat Komisi Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
- pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsi Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan JF sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kelompok JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Dalam pelaksanaan tugas ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
- Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsiona mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional dibantu oleh Sub Koordinator.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
- Kelompok JF terdiri dari berbagai jenis JF sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Kelompok JF ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok JF diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur JF masing-masing.
- Pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
- Pembinaan kepangkatan PNS pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
- Pembinaan kepangkatan PNS instansi lain yang ditugaskan pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi induknya.
Share this artikel :
Dilihat 3,485 Kali.