Pengumuman/SE

PENGUMUMAN LOMBA CIPTA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2024

Ayo ikuti lomba cipta maskot Pilkada Lebong 2024. Gratissss dan terbuka untuk umum. Raih total hadiah 15 Juta Rupiah. 

  1. File Pengumuman dapat diunduh DISINI
  2. Format Formulir Pendaftaran dapat diunduh DISINI
  3. Format Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh DISINI

 

PENGUMUMAN

NOMOR: 8/PP.06.2-Pu/1707/2024

TENTANG LOMBA CIPTA MASKOT PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2024

 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 dan Berita Acara Nomor: 128/PP.06.2-BA/1707/2/2024 Tentang Penetapan Lomba Cipta Maskot Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong mengadakan Lomba Cipta Maskot Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    KETENTUAN UMUM LOMBA CIPTA MASKOT

a.    Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum, badan usaha/asosiasi/perorangan/kelompok/organisasi yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;

b.    Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta panitia penyelenggara ad hock  (PPK, PPS), Tim Juri Lomba dan peserta yang terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti lomba.

c.    Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kabupaten Lebong (Format Formulir Pendaftaran unduh DISINI) disertai fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/identitas lain) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;

d.    Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; (Format Surat Pernyataan unduh DISINI)

e.    Karya tidak mengarah dan/atau memiliki unsur sebagian atau menyeluruh dengan Partai Politik dan Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan tidak mengandung unsur SARA;

f.    Kriteria penilaian meliputi: Keaslian (orisinalitas), Kreatifitas, Komposisi, Komunikatif dan inspiratif, Totalitas (keutuhan), Estetika, (keindahan), Mencerminkan ciri khas / identitas Kabupaten Lebong

g.    Karya yang dipilih sebagai pemenang (Juara 1) menjadi hak milik KPU Kabupaten Lebong (hak cipta), dan akan dipergunakan sebagai maskot resmi Pilkada Kabupaten Lebong dan untuk  kebutuhan sosialisasi KPU Kabupaten Lebong. Kагуа yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;

h.    KPU kabupaten Lebong mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang dan dapat meminta pemenang lomba untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;

i.    Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kabupaten Lebong tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat;

j.    Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU Kabupaten Lebong;

k.    Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

2.    KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT

a.    Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak tahun 2024;

b.    Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs ataupun benda bersejarah/warisan budaya atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Lebong;

c.    Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum dan mencatumkan tulisan PILKADA LEBONG 2024;

d.    Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;

e.    Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU seperti Badut, Boneka, Kaos, poster dan media sosialisasi lainnya;

f.    Desain maskot yang dikirim harus disertai dengan nama karakter, makna dan filosofi berupa penjelasan singkat dari desain maskot tersebut;

g.    Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format file JPG resolusi minimal 300 DPI. Jika peserta menjadi pemenang, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base dan PNG.

h.    Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Komisi Pemilihan umum Kabupaten Lebong tanggal 3 Mei 2024;

i.    Penerimaan karya secara online melalui email: ppidkpukabupatenlebong@gmail.com yang terdiri dari scan formulir pendaftaran, scan fotocopy KTP-el/Identitas lain, scan surat pernyataan, karya maskot dan filosofi maskot.

 

3.    JADWAL LOMBA CIPTA MASKOT

a.    Pengumuman dan penerimaan karya: tanggal 24 April 2024 s.d 3 Mei 2024;

b.    Penjurian: 5 s.d 7 Mei 2024;

c.    Hasil final diumumkan pada tanggal: 8 Mei 2024;

d.    Penyerahan hadiah lomba dilaksanakan pada saat Launching Pilkada Kabupaten Lebong Tahun 2024.

 

4.    LAIN-LAIN

Pemenang dan hadiah lomba cipta maskot akan dipilih 3 terbaik dengan hadiah:

Juara I        Rp. 8.000.000,-

Juara II        Rp.  4.000.000,-

Juara III        Rp.  3.000.000,-

*Pajak ditanggung pemenang.

 

Demikian diumumkan untuk diketahui.

 

Dikeluarkan di Tubei

Pada tanggal 24 April 2024

Ketua Komisi Pemilhan Umum

Kabupaten Lebong,

ttd

Yoki Setiawan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 717 kali