
PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2024
PENGUMUMAN
Nomor : 23/PL.02.3-Pu/1707/2024
TENTANG
PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 591 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong mengumumkan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 sebagai berikut:
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Tubei
Pada tanggal 23 September 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lebong,
ttd.
Yoki Setiawan
1. Pengumuman Selengkapanya dapat di download di https://kab-lebong.kpu.go.id/public/kab-lebong/dmdocument/172708346023_Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024.pdf
2. Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor 591 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 dapat di download di https://jdih.kpu.go.id/bengkulu/lebong/keputusan-kpuk
#KPULebong #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Pilkadalebong2024