
SOSIALISASI SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2024
berikut disampaikan Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebong jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10% dari jumlah Pemilih dalam DPT pemilihan umum 2024 dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan.
DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong berjumlah 81.682 Pemilih dengan jumlah kecamatan 12.
Bagikan:
Telah dilihat 483 kali