Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 Periode Triwulan Ke III Tingkat Kabupaten Lebong

Lebong, sabtu (1/10/22), bertempat di Aula Hotel Asri Lantai III Kabupaten Lebong, pukul 09.00 WIB s.d selesai. KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 Periode Triwulan Ke III Tingkat Kabupaten Lebong. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut: 1.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong 2.Heri Sandy Kemenag Lebong 3.L.Damanik Kodim 0409 Rejang Lebong 4.M. Ikram Kesbangpol Kabupaten Lebong 5.Teguh Prasetyo Cabdin Wilayah V Muara Aman 6.Tri Handayani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 7.Aipda Agus Widada Polres Lebong 8.Elfi Musri Partai Garuda 9.Desran Wahyudi Partai PPP 10.Kamedan Wijaya Partai PKB 11.M.Rio Menag Partai Nasdem 12. Saridani Partai PSI 13.Yedi Suryadi Partai PKS 14.Bustanul Jamil Partai Golkar 15.Hendra Partai hanura 16.Nikolas Sixtin Partai Demokrat 17.Henny Ags Partai Perindo 18.Wika Putri Partai PKP 19.Arlin Oktalina Partai PAN Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan,  Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Perubahan dengan jumlah sebanyak 78.007 ( Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 39.479 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 38.528 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan) Pemilih tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini. PDPB Periode September Tahun 2022 Menerima masukan/Tanggapan serta hasil tindak lanjut dari : Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021  Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat Nomor: 2331/PL.01-SD/14/2022 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Lebong Memasukkan Data Padan Beda Wilayah sebanyak 690 pemilih, Data Anggota Kartu Keluarga (KK) Padan yang tidak ada dalam DPT sebanyak 2.614 pemilih dan Data Pemilih Baru dari tanggapan Masyarakat sebanyak 104 pemilih. KPU Kabupaten Lebong juga menghapus Data Ganda Sebanyak 76 Pemilih dan Menghapus data Pemilih Tidak Padan Sebanyak 74 Pemilih, Padan Sama Wilyah sebanyak 904 pemilih, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencermatan sebanyak 104 pemilih.   Pada Kegiatan Rapat Koordinasi ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menerima masukan dan saran terhadap DPB menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 dari peserta rapat sebagai berikut: 1.Bawaslu Kabupaten Lebong.    Dari Bawaslu berharap setiap Instansi dapat selalu menjaga Koordinasi untuk mencapai Data yang Lebih akurat kedepannya. 2.Kodim 0409 Rejang Lebong    Dari pihak TNI berharap kondisi yang kondusip untuk setiap pelaksanaan Tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan. 3.Kesbangpol Kabupaten Lebong.    Kesbangpol telah melakukan himbauan secara resmi kepada setiap Camat dan Kepala Desa se kabupaten Lebong untuk berperan aktif untuk mencapai data yang lebih akurat. 4.Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong.    Capil Kabupaten lebong telah melakukan perekaman ke sekolah-sekolah untuk menyisir siswa yang sudah mencapai umur 17 tahun.  

Fasilitasi Pendidikan Pemilih Kategori Daerah Rawan Bencana/Konflik di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong

Lebong, 28 Juli 2022 Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry hadir dalam kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Kategori Daerah Rawan Bencana/Konflik di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong pada Kamis (28/7). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari warga setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, Anggota KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, Yayan Hardian, dan Effan Lavandes serta Camat Lebong Utara Marhama dan Kades Desa Lebong Tambang. Irwan menyampaikan bahwa pendidikan pemilih sangat penting karena bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke II Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke II Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong Lebong, Jum'at Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,  bertempat di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, pukul 09.00 WIB/s.d. Acara di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al-Khidhr di dampingi Anggota KPU Kabupaten Lebong Yayan Hardian, Devi Irawan, Effan Lavandes dan Yoki Setiawan  Serta Sekretaris KPU Lebong, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin, Operator Sidalih DPB.  KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkalenjutan Tahun 2022 Periode Triwulan Ke II Tingkat KPU Kabupaten Lebong.  Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut: 1.Jefriyanto Bawaslu Kabupaten Lebong 2.Sabdi Destian Bawaslu Kabupaten Lebong 3.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong 4.Edi Yansyah Dandim 0409 Rejang Lebong 5.Darwis Perwakilan Kepala Desa 6.Muhammad Adnan Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong 7.H. Achmad Ghozali Bagian Pemerintahan 8.Tri Handayani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 9.Ida Rusinjani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 10.Irwan Saragih Perwakilan Polres Lebong  11.Maryono CABDIN Dikbud Provinsi Bengkulu Cabang Muara Aman 12.Arif Azizi Kemenag Kabupaten Lebong 13.Wika Putri Perwakilan Partai PKP 14.Nicolas Sixtin Perwakilan Partai Demokrat 15.Erlin Perwakilan Partai PAN Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut: 1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 75.890 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.504 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37.386 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga ratus Delapan Puluh Enam) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2.Menerima masukan data dari : 1.Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. KPU Kabupaten Lebong Menghapus Data Pemilih meninggal sebanyak 406 Pemilih dan megubah Data KK Kosong sebanyak 291 Pemilih.  2.Bawaslu Kabupaten Lebong. -Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 12/PM.00.02/K/07/2022 perihal Saran Perbaikan dari Bawaslu ada dua pemilih yang belum terdaftar yang berada di kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Uram Jaya. -Data Saran perbaikan akan di proses pada bulan berjalan (bulan juli) -Bawaslu Kabupaten Lebong siap mendapingi KPU Kabupaten Lebong Untuk melakukan Validasi data ganda hasil pemadanan Data KPU dengan Kemendagri Republik Indonesia. 3.Dinas DUKCAPIL  -Dinas DUKCAPIL siap membantu pengecekan Data Ganda hasil pemadanan Data DPB dengan Data Siak Kemendagri Republik Indonesia. -Data Siak dari Dinas Dukcapil hanya 1 untuk satu orang. Tidak dapat 1 orang terdaftar dengan lebih dari satu data Siak.  4.Bagian Pemerintahan Bagian Pemerintahan akan melakukan Koordinasi dengan Semua Instansi terkait untuk mendukung setiap tahapan yang akan dilaksanakan.  5.CABDIN Dikbud Provinsi Bengkulu Cabang Muara Aman  Cabdin akan mendata kembali kesetiap sekolah-sekolah terkait data pemilih pemula. 6.Kemenag Kabupaten Lebong -Kemenag Kabupaten Lebong akan mendata Pemilih Pemula yang belum cukup umur dalam memilih namun telah menikah. -KPU Kabupaten Lebong dapat melakukan MoU dengan Dinas Dukcapil terkait Pemuktahiran Data Pemilih.  

Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong

#TemanPemilih Selasa, 14 Juni 2022 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong beserta sekretaris dan Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Bupati Lebong, Asisten I Setda Kabupaten Lebong, Kadis Kominfo-SP, Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Kapolres Lebong, Kajari Lebong, perwakilan Dandim 0409 Rejang Lebong dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Lebong serta pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Lebong, mengikuti kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 melalui Zoom meeting di aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong.  

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke I Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong

Lebong, selasa Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, pukul 10.00 WIB/s.d. Acara di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al-Khidhr di dampingi Anggota KPU Kabupaten Lebong Yayan Hardian, Devi Irawan, Effan Lavandes dan Yoki Setiawan Serta Sekretaris KPU Lebong, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin, Operator Sidalih DPB. KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkalenjutan Tahun 2022 Periode Triwulan Ke I Tingkat KPU Kabupaten Lebong. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut: 1.Jefriyanto Bawaslu Kabupaten Lebong 2.Sabdi Destian Bawaslu Kabupaten Lebong 3.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong 4.Sugianti Kabid PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 5.M. Ikram Kesbangpol Kabupaten Lebong 6.Irwan Saragih Perwakilan Polres Lebong  7.Kapten Inf Lilik.Y Dandim 0409 Rejang Lebong 8.Hendra Perwakilan Partai Hanura 9.Ridwan Perwakilan Partai PBB 10.Nicolas Sixtin Perwakilan Partai Demokrat Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut: 1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 76.264 ( Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.699 (Tiga Puluh Delapan Ribu        Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37.565 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) kecamatan sesuai dengan            rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2.Menerima masukan data dari : 1.Bawaslu Kabupaten Lebong. a.Data pemilih berkelanjutan ini merupakan data potensial yang akan digunakan dalam pemilihan pada tahun 2024.  b.Saran perbaikan, ada 11 (sebelas) nama Pemilih Pemula yang belum masuk kedalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. (yang akan dimasukkan kedalam DPB bulan April tahun 2022) c.Adanya forum koordinasi yang lebih bervariasi yang dapat melibatkan semua tingkatan mulai dari tingkat paling bawah, seperti pemerintah desa dan kecamatan. KPU juga dapat mengundang langsung kepala sekolah menengah atas terkait pemilih pemula dalam rapat koordinasi, sehingga informasi yang diberikan dapat langsung disosialisasikan oleh kepala sekolah kepada siswa yang telah mencukupi umur untuk memilih. 2.Dinas DUKCAPIL  Kendala yang ada di Dinas Dukcapil yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah desa untuk melaporkan kalau seandainya ada Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, seperti meninggal agar dapat diterbitkan Akta Kematian. serta penduduk atau warga yang belum melakukan perekaman KTP-el  3.Kesbangpol  Pemerintah Daerah akan menyurati setiap kecamatan untuk mengkoordinasikan kepada seluruh kepala desa agar berperan aktif dalam melaporkan adanya perubahan data masyarakat di setiap desa masing-masing. Termasuk berperan aktif melaporkan atau membuat akta kematian Kepada Dinas Dukcapil, sehingga Data Pemilih bisa dimutkhirkan secara akurat untuk Pemilu tahun 2024. 4.Partai Demokrat Partai demokrat siap mendukung dan mensosialisasikan setiap langkah yang dilakukan KPU dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Lebong.     

Populer

Belum ada data.