Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke II Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke II Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong Lebong, Jum'at Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua,  bertempat di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, pukul 09.00 WIB/s.d. Acara di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al-Khidhr di dampingi Anggota KPU Kabupaten Lebong Yayan Hardian, Devi Irawan, Effan Lavandes dan Yoki Setiawan  Serta Sekretaris KPU Lebong, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin, Operator Sidalih DPB.  KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkalenjutan Tahun 2022 Periode Triwulan Ke II Tingkat KPU Kabupaten Lebong.  Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut: 1.Jefriyanto Bawaslu Kabupaten Lebong 2.Sabdi Destian Bawaslu Kabupaten Lebong 3.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong 4.Edi Yansyah Dandim 0409 Rejang Lebong 5.Darwis Perwakilan Kepala Desa 6.Muhammad Adnan Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong 7.H. Achmad Ghozali Bagian Pemerintahan 8.Tri Handayani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 9.Ida Rusinjani Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 10.Irwan Saragih Perwakilan Polres Lebong  11.Maryono CABDIN Dikbud Provinsi Bengkulu Cabang Muara Aman 12.Arif Azizi Kemenag Kabupaten Lebong 13.Wika Putri Perwakilan Partai PKP 14.Nicolas Sixtin Perwakilan Partai Demokrat 15.Erlin Perwakilan Partai PAN Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut: 1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 75.890 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.504 (Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37.386 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga ratus Delapan Puluh Enam) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2.Menerima masukan data dari : 1.Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. KPU Kabupaten Lebong Menghapus Data Pemilih meninggal sebanyak 406 Pemilih dan megubah Data KK Kosong sebanyak 291 Pemilih.  2.Bawaslu Kabupaten Lebong. -Berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor: 12/PM.00.02/K/07/2022 perihal Saran Perbaikan dari Bawaslu ada dua pemilih yang belum terdaftar yang berada di kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Uram Jaya. -Data Saran perbaikan akan di proses pada bulan berjalan (bulan juli) -Bawaslu Kabupaten Lebong siap mendapingi KPU Kabupaten Lebong Untuk melakukan Validasi data ganda hasil pemadanan Data KPU dengan Kemendagri Republik Indonesia. 3.Dinas DUKCAPIL  -Dinas DUKCAPIL siap membantu pengecekan Data Ganda hasil pemadanan Data DPB dengan Data Siak Kemendagri Republik Indonesia. -Data Siak dari Dinas Dukcapil hanya 1 untuk satu orang. Tidak dapat 1 orang terdaftar dengan lebih dari satu data Siak.  4.Bagian Pemerintahan Bagian Pemerintahan akan melakukan Koordinasi dengan Semua Instansi terkait untuk mendukung setiap tahapan yang akan dilaksanakan.  5.CABDIN Dikbud Provinsi Bengkulu Cabang Muara Aman  Cabdin akan mendata kembali kesetiap sekolah-sekolah terkait data pemilih pemula. 6.Kemenag Kabupaten Lebong -Kemenag Kabupaten Lebong akan mendata Pemilih Pemula yang belum cukup umur dalam memilih namun telah menikah. -KPU Kabupaten Lebong dapat melakukan MoU dengan Dinas Dukcapil terkait Pemuktahiran Data Pemilih.  

Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong

#TemanPemilih Selasa, 14 Juni 2022 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong beserta sekretaris dan Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Bupati Lebong, Asisten I Setda Kabupaten Lebong, Kadis Kominfo-SP, Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Kapolres Lebong, Kajari Lebong, perwakilan Dandim 0409 Rejang Lebong dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Lebong serta pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Lebong, mengikuti kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 melalui Zoom meeting di aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong.  

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan Stakeholders Triwulan Ke I Tahun 2022 Tingkat KPU Kabupaten Lebong

Lebong, selasa Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, pukul 10.00 WIB/s.d. Acara di buka oleh ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al-Khidhr di dampingi Anggota KPU Kabupaten Lebong Yayan Hardian, Devi Irawan, Effan Lavandes dan Yoki Setiawan Serta Sekretaris KPU Lebong, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin, Operator Sidalih DPB. KPU Kabupaten Lebong melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkalenjutan Tahun 2022 Periode Triwulan Ke I Tingkat KPU Kabupaten Lebong. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Instansi Sebagai berikut: 1.Jefriyanto Bawaslu Kabupaten Lebong 2.Sabdi Destian Bawaslu Kabupaten Lebong 3.Melky Agustian Bawaslu Kabupaten Lebong 4.Sugianti Kabid PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong 5.M. Ikram Kesbangpol Kabupaten Lebong 6.Irwan Saragih Perwakilan Polres Lebong  7.Kapten Inf Lilik.Y Dandim 0409 Rejang Lebong 8.Hendra Perwakilan Partai Hanura 9.Ridwan Perwakilan Partai PBB 10.Nicolas Sixtin Perwakilan Partai Demokrat Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong menghasilkan hal sebagai berikut: 1.Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 76.264 ( Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 38.699 (Tiga Puluh Delapan Ribu        Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 37.565 (Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) kecamatan sesuai dengan            rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2.Menerima masukan data dari : 1.Bawaslu Kabupaten Lebong. a.Data pemilih berkelanjutan ini merupakan data potensial yang akan digunakan dalam pemilihan pada tahun 2024.  b.Saran perbaikan, ada 11 (sebelas) nama Pemilih Pemula yang belum masuk kedalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. (yang akan dimasukkan kedalam DPB bulan April tahun 2022) c.Adanya forum koordinasi yang lebih bervariasi yang dapat melibatkan semua tingkatan mulai dari tingkat paling bawah, seperti pemerintah desa dan kecamatan. KPU juga dapat mengundang langsung kepala sekolah menengah atas terkait pemilih pemula dalam rapat koordinasi, sehingga informasi yang diberikan dapat langsung disosialisasikan oleh kepala sekolah kepada siswa yang telah mencukupi umur untuk memilih. 2.Dinas DUKCAPIL  Kendala yang ada di Dinas Dukcapil yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah desa untuk melaporkan kalau seandainya ada Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat, seperti meninggal agar dapat diterbitkan Akta Kematian. serta penduduk atau warga yang belum melakukan perekaman KTP-el  3.Kesbangpol  Pemerintah Daerah akan menyurati setiap kecamatan untuk mengkoordinasikan kepada seluruh kepala desa agar berperan aktif dalam melaporkan adanya perubahan data masyarakat di setiap desa masing-masing. Termasuk berperan aktif melaporkan atau membuat akta kematian Kepada Dinas Dukcapil, sehingga Data Pemilih bisa dimutkhirkan secara akurat untuk Pemilu tahun 2024. 4.Partai Demokrat Partai demokrat siap mendukung dan mensosialisasikan setiap langkah yang dilakukan KPU dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Lebong.     

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pengawas/Kepala Sub Bagian pada KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu di ruang aula kantor KPU Kabupaten Lebong.

Jum'at 11 Maret 2022 Komisi Pemilihan Kabupaten Lebong mengikuti dan melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pengawas/Kepala Sub Bagian pada KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu di ruang aula kantor KPU Kabupaten Lebong. Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji ini dilakukan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas M Ajir dan dilaksanakan secara daring. PNS Sekretariat KPU Lebong yang di ambil lantik serta pengmbilan sumpah/janji jabatan Kepala Sub Bagian Sebanyak 4 (empat) orang: 1. Etro Jaya Sinaga, SE (Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik) 2. Dosi Yunior, S. Sos (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi) 3. Reki Haryes, S. Sos (Kasubbag Hukum dan SDM) 4. Hadianto, SE, M. Si (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan HUPMAS) Turut hadir menyaksikan kegiatan ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Lebong.

Nobar Launching Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong melaksanakan Acara Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Senin 14 Februari 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebong. Acara dihadiri oleh Bupati Lebong, Asisten I Setda Kabupaten Lebong, Bawaslu Kabupaten Lebong, Kejari Lebong, Kapolres Lebong, Dandim 0409 R/L yang Di Wakili Pabung Kodim 0409 R/L , Kesbangpol Kabupaten Lebong, Cabdin Diknas Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Lebong. Acara launching ini berlangsung dengan meriah dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra, serta puncak acara peluncuran Pemilu Serentak Tahun 2024 ditandai dengan pecoblosan Surat Suara oleh Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia.