
PENGUMUMAN NOMOR: 05/PP.03.2-Pu/1707/2024 TENTANG PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBONG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dengan ini membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir I.1 (formulir pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri), yang memuat informasi daftar kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan terdaftar di pemerintah; b. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; c. Susunan Kepengurusan Lembaga; d. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong masing-masing di daerah kabupaten dan kecamatan; f. rencana, tahapan dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau (menggunakan formulir I.2); g. nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan (menggunakan formulir I.3); h. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; i. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan (menggunakan formulir I.4); j. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan (menggunakan formulir I.5); k. Surat Pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dan organisasi pemantau yang bersangkutan (menggunakan formulir I.6); dan l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan (menggunakan formulir I.7). Format formulir pendaftaran dan formulir lainnya sebagai kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud huruf f, g, i, j, k dan l dapat diunduh melalui link berikut: https://shorturl.at/eCEO2. 2. Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran menggunakan formulir III.1 yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan dan dibubuhi stempel Lembaga, dan wajib menyerahkan dokumen berupa: a. Salinan akte pendirian/badan hukum lembaga; b. susunan kepengurusan lembaga; c. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintah setempat; d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat; e. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan f. surat pernyataan (menggunakan formulir III.2) mengenai kepatuhan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan pada peraturan perundang-undangan bahwa lembaga; 1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan; 2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan; 3) bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas; 4) mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar; 5) benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat; 6) tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemprosesan data; 7) Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8) Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. g. surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan (menggunakan formulir III.3). Format formulir pendaftaran dan formulir lainnya sebagai kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud huruf f dan g dapat diunduh melalui link berikut: https://shorturl.at/dER34. 3. Tempat pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Lebong Jalan Raya Lebong-Arga Makmur Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, pada setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB, dengan ketentuan batas waktu tanggal pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan sebagai berikut: WAKTU PENDAFTARAN a. Pemantauan Pemilihan dilaksanakan pada 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024 b. Lembaga Survei dan Jajak Pendapat dilaksanakan pada Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 4. Ketentuan terkait syarat pendaftaran dan/atau formulir pendaftaran dan lain-lain dapat menghubungi sdr. Reki Haryes: +62853-5794-6953, atau dapat hadir ke Kantor KPU Kabupaten Lebong di Jalan Raya Lebong-Arga Makmur Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, setiap jam kerja Pukul 08.00-16.00 WIB. Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Tubei Pada tanggal 18 Maret 2024 Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Lebong, ttd Yoki Setiawan 1. Unduh File Pengumuman Selengkapnya KLIK DI SINI; 2. Unduh File Formulir Pendaftaran dan Formulir Lainnya untuk Pemantau Pemilihan KLIK DI SINI; 3. Unduh File Formulir Pendaftaran dan Formulir Lainnya untuk Lembaga Survei/jajak Pendapat dan Hitung Cepat Hasil Pemilihan KLIK DI SINI;