Pengumuman/SE

PENGUMUMAN TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN LEBONG  NOMOR: 08/PL.01.4-Pu/1707/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBONG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut : Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Lebong dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah; mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dilakukan oleh: Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah; dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah; dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.  Pengajuan dapat dilakukan pada : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lebong, Jalan Raya Tubei–Argamakmur Kelurahan Tanjung Agung, Kec. Tubei Kabupaten Lebong. Pelayanan dan penielasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Lebong : Telepon : 085217058922 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB No HP  : 085217058922 Email : helpdeskkpulebong.parpol@gmail.com Link Download Pengumuman Pengajuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Lebong Pemilu 2024. https://drive.google.com/drive/folders/1AiHM1qmhYJzsjx3tfHDxp-sFHDJC4aGP?usp=sharing         

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH LEBONG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Lebong Nomor : 60/PL.01.3-BA/1707/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lebong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022; Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Lebong atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan; Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau; identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Lebong, Jalan Raya Tubei Argamakmur, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 06 Desember 2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; atau; disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Unduh File Pengumuman dan Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Disini : https://bit.ly/PengumumanRancanganDapilAnggotaDPRDLebongPemilu2024

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Lebong (20/11/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong -Dalam rangka pembentukan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Persyaratan Anggota PPK :    a.Warga negara Indonesia;    b.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun;    c.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;    d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;    e.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;    f.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;    g.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;    h.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan    i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Info Mengenai Persyaratan, Jadwal pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dapat Dilihat Pada: https://infopemilu.kpu.go.id 2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :   1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;   2.tidak menjadi anggota Partai Politik;    3.bebas dari penyalahgunaan narkotika;    4.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;    5.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;    6.tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;    7.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;    8.tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);    9.mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan    10.mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e.Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.Daftar Riwayat Hidup; h.Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Lebong sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui: a.siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kabupaten Lebong Alamat  : Jalan Raya Lebong-Argamakmur, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong. Kontak  : HP/WA 0821 8308 9910 Douwnload File Pengumuman selengkapnya >> https://bit.ly/PengumumanseleksicalonanggotaPPKpemilu2024KPUKablebong Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

Rekapitulasi DPB Periode Bulan September Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Lebong

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan September Tahun 2022 yang bersumber dari Berita Acara Nomor 33/PP.07.1-BA/1707/2022 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode September (29/9/22), yang dilaporkan melalui tanggapan dan masukan masyarakat bulan September Tahun 2022, hasil tidak lanjut pemadanan data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan tindak lanjut hasil pemadanan dan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.   Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan September ini diperoleh dengan jumlah sebesar 78.007 pemilih  dengan rincian, laki-laki 39.479 pemilih dan perempuan 38.528 pemilih  yang tesebar di 12 Kecamatan. Berikut File Lampiran Rekapitulasi dan Daftar Perubahan Pemilih hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Lebong bulan September Tahun 2022 : Rekapitulasi DPB Periode Bulan September Tahun 2022 klik link disini : DPB Lebong Model A1-DPB dan A-DPB

Populer

Belum ada data.